Cuti Haid: Hak Kerja Yang Sudah Hilang Atau Masih Ada?
Tempat Kerja | 16 May 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Cuti Haid: Hak Kerja Yang Sudah Hilang Atau Masih Ada?

Summary: Semenjak adanya PERPPU Cipta Kerja, banyak pekerja perempuan yang mempertanyakan apakah cuti haid tetap ada sebagai hak kerja mereka. Karena itu, banyak yang menganggap bahwa hak tersebut telah ditiadakan.

Expectation: Setelah membaca artikel ini, kamu akan mengetahui tentang kebijakan yang berlaku terhadap cuti haid di Indonesia sekarang.



Keberadaan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu sempat menjadi kontroversi karena dianggap menghilangkan cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja perempuan pun kembali mempertanyakan hak kerja mereka yang dianggap telah dihilangkan, apakah tetap ada. 

 

“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. 

 

Apa sih Cuti Haid itu?

 

Gambar perempuan yang sedang bingung, menandakan bahwa banyak Pekerja Perempuan yang masih mempertanyakan apa itu Cuti Haid sebagai Hak Kerja mereka.

 

Bagi para karyawan laki-laki, mungkin cuti ini bukanlah hal yang relevan dan informasi yang perlu mereka ketahui, namun bagi pekerja perempuan, cuti haid ini merupakan salah satu hak pekerja mereka. Saat sedang mengalami menstruasi, perempuan berhak mengklaim dan mengistirahatkan diri mereka. 

 

Beberapa negara telah menetapkan cuti haid ini, dan salah satunya adalah Indonesia. Di mana durasi dari cuti haid di Indonesia adalah 2 hari per bulan. 

 

Cuti haid juga bukanlah cuti yang bisa diuangkan. Saat kamu tidak mengambil hak cuti haid kamu pada satu bulan, maka cuti pada bulan itu akan hangus. 

 

Apakah Cuti Haid Ada Hukumnya?

 

Cuti Haid merupakan Hak Kerja Pekerja Perempuan yang dilandasi oleh Hukum. Karena itu, Cuti Haid merupakan hak yang bisa diklaim oleh pekerja perempuan.

 

Kalian harus tahu bahwa istirahat pada waktu haid atau menstruasi bagi pekerja perempuan adalah hak pekerja yang ada dalam peraturan perburuhan pertama di Indonesia, yaitu pada UU No. 12 tahun 1948 tentang Kerja. 

Pasal 13 ayat (1) UU 12 tahun 1948 menyebut: “Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

Seiring berjalannya waktu, aturan ini mengalami sedikit perubahan sejak adanya UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Pada UU tersebut, disebutkan bahwa pekerja perempuan harus memberitahukan kepada perusahaan saat mereka sedang merasakan sakit karena haid untuk syarat tambahan.

 

Begini Cara Klaim Cuti Haid.

 

Tahapan untuk para Pekerja Perempuan mengklaim Cuti Haid yang merupakan Hak kerja mereka.

 

Pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku, tidak ditetapkan syarat yang pasti dan detail mengenai apa saja yang diperlukan untuk mengklaim cuti haid ini. Namun, pada UU No. 13 Tahun 2003, ada syarat tambahan di mana pekerja perempuan harus memberi tahu saat mereka sedang merasa sakit karena haid, terutama saat mereka harus bekerja ke kantor. 

 

Selain itu, karena tidak ada detail lengkap mengenai bagaimana mengklaimnya, setiap perusahaan pun memiliki ketentuan dan syarat masing-masing yang telah mereka tetapkan. 

 

Beberapa perusahaan cukup meminta izin untuk mendapatkan cuti haid, namun ada juga perusahaan yang membutuhkan surat dokter sebagai bukti bahwa kamu, sebagai pekerja perempuan sedang mengalami menstruasi. Dan jika cutimu lebih dari 2 hari, maka itu akan menjadi cuti sakit, bukan lagi cuti haid. 

 

Jadi, jangan lupa untuk menanyakan dan memahami ketentuan cuti haid di perusahaan kamu masing-masing ya, Dreamers!

 

Jangan Takut Untuk Izin!

 

Para Pekerja Perempuan pasti akan merasa malu dan takut, namun mereka harus bisa menyiapkan diri jika ingin mendapatkan hak kerja mereka sebagai pekerja perempuan, yaitu cuti haid.

 

Sebagai karyawan perempuan, kita pasti terkadang malu untuk mengungkapkan apa yang kita inginkan, salah satunya seperti mengambil dan mengklaim cuti haid yang telah menjadi hak kerja kita ini. Namun tenang saja, setiap perusahaan wajib untuk memberikan cuti ini atau mereka akan mendapatkan sanksi karena hak kerja ini telah tertanam pada Undang-Undang. 

 

Jika kamu masih ragu dan takut untuk meminta cuti ini, mungkinkah alasan lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang memang tidak suportif dan tidak sesuai dengan kepribadian kamu? Hal tersebut mungkin saja terjadi. 

 

Lingkungan yang tidak sesuai bisa menurunkan performa kamu sebagai karyawan, bahkan bisa membahayakan kesehatan kamu. Karena itu, kamu bisa melakukan tes psikometri seperti yang ada di Dreamtalent untuk melihat bagaimana kepribadian kamu dan apakah pekerjaan dan lingkungan kerja kamu sekarang sudah sesuai dengan kamu. 

 

Dengan memahami kesesuaian diri kamu dan juga lingkungan pekerjaan kamu, kamu bisa lebih nyaman dalam bekerja dan berinteraksi dengan rekan kerja kamu, bahkan dengan atasan kamu.