Entrepreneur Talk: Yuk, Kenalan Sama SIUP!
Tempat Kerja | 11 Oct 2022 | By Yehezkiel Faoma Taslim
Entrepreneur Talk: Yuk, Kenalan Sama SIUP!

Summary. Pelaku usaha yang bijak adalah ia yang mengerti tentang surat izin dari operasional usahanya, baik di bidang jasa maupun barang. Surat izin ini biasa dikenal dengan singkatan SIUP. Apa itu SIUP? Dan seperti apa pandangan hukum tentang SIUP? Berikut ada 3 jenis SIUP, cara mendapatkannya, serta manfaat yang akan Anda dapatkan di kemudian hari.

Expectations. Setelah membaca ini, diharapkan Anda dapat memahami pentingnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

Sebagai seorang entrepreneur, tentunya hal pertama yang harus diriset adalah barang atau jasa seperti apa yang ingin dijual, kemudian target pasar dan berapa modal yang harus dikeluarkan serta keuntungan yang akan diterima.

Padahal proses sertifikasi juga bagian paling penting, karena jika Anda lalai maka sewaktu-waktu hal itu bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri, maksudnya akan ada penyitaan jika bisnis yang Anda bangun tidak sah dan legal secara hukum. Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut, seharusnya pelaku usaha harus memahami apa saja yang dibutuhkan sebelum memulai semuanya.

Salah satunya SIUP, hal ini sangat berguna untuk melindungi bisnis Anda, baik yang bergerak di dalam maupun luar negeri untuk menghindari hal-hal yang tidak terduga di luar rencana.

Apa itu SIUP?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yang wajib dimiliki seorang entrepreneur, baik dalam bidang jasa maupun barang dari perseorangan, firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer (CV), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan oleh dinas perindustrian, dan perdagangan setempat di daerah tempat usaha tersebut berdiri, sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah secara hukum.

 

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yang wajib dimiliki seorang entrepreneur, baik dalam bidang jasa maupun barang dari perseorangan, firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer (CV), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan oleh dinas perindustrian, dan perdagangan setempat di daerah tempat usaha tersebut berdiri, sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah secara hukum.

Pandangan hukum tentang SIUP

Mungkin banyak dari Anda yang mengira bahwa SIUP sudah tidak lagi dibutuhkan, itu kenapa akhirnya menjadi yang terlupakan. Padahal seorang entrepreneur yang bertanggung jawab harus memahami lebih dalam tentang SIUP sebelum memulai semuanya.

 

Menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan menyatakan bahwa, perdagangan adalah kegiatan yang berkaitan dengan proses jual beli barang atau jasa dalam negeri, dan lintas batas negara dalam rangka pengalihan hak atas barang atau jasa dengan imbalan atau kompensasi.

 

Sedangkan menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), perusahaan perdagangan adalah segala bentuk yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang didirikan, dioperasikan, dan menetap secara tetap di Indonesia dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.

 

Adapun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk melakukan transaksi komersial bagi perusahaan perdagangan. Akan tetapi, sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta kerja, terdapat perubahan konsep perizinan usaha di Indonesia, seperti diterapkannya perizinan berbasis resiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan usaha.

 

Berdasarkan pasal 7 (1) UU Cipta Kerja, perizinan berbasis risiko didasari pada penentuan tingkat resiko, dan penilaian ruang lingkup kegiatan usaha. Di sisi lain, penentuan resiko, dan klasifikasi skala usaha didasarkan pada evaluasi dan potensi resiko.

 

Dari penilaian tersebut, maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, menengah, dan tinggi, sebagai berikut:

 

1. Perizinan usaha kegiatan resiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. NIB sendiri merupakan bukti pendaftaran seorang entrepreneur untuk melakukan kegiatan usaha, dan identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

 

2. Perizinan usaha kegiatan resiko menengah rendah berupa pemberian NIB, dan sertifikat standar sebagai pernyataan seorang entrepreneur untuk memenuhi standar dalam melakukan kegiatan usaha.

 

3. Perizinan usaha kegiatan resiko menengah tinggi berupa  pemberian NIB, dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah, sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh seorang entrepreneur.

 

4. Perizinan usaha kegiatan resiko tinggi berupa pemberian NIB, dan surat izin dari pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh seorang entrepreneur, sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

3 jenis SIUP dan cara mendapatkannya

Ada 3 kategori izin perdagangan yang berbeda, tergantung pada ukuran modal usaha yang terlibat dalam perdagangan.

 

1. Izin usaha perdagangan kecil adalah bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sampai dengan Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha dilakukan).

 

2. Izin usaha perdagangan menengah adalah untuk perusahaan dengan modal disetor dan total kekayaan bersih antara Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha dilakukan).

 

3. Izin usaha perdagangan besar bagi perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha dilakukan).

 

Untuk prosedurnya, izin usaha diterbitkan di kantor perdagangan tingkat II atau di tingkat kabupaten/kota setempat yang dilengkapi dengan unit pelayanan terpadu dapat memperolehnya bersama dengan izin lainnya.

 

Untuk proses dan persyaratannya, pemilik memperoleh izin sendiri atau melalui agen resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran SIUP/PDP bermaterai Rp 6.000, dan ditandatangani oleh pemilik usaha.

 

Biaya pengurusan izin usaha ditentukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, harga bervariasi menurut wilayah.

 

Namun, sekarang Anda bisa membuatnya melalui daring dengan mengunjungi website Online Single Submission (oss), dengan memerlukan kartu tanda penduduk, nomor telepon dan alamat email perusahaan, dengan langkah sebagai berikut:

 

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia. 

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ setelah itu Anda akan mendapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Dengan memiliki SIUP, bisnis Anda akan mendapat pengakuan dari pemerintah sehingga mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Yang artinya, sudah dilindungi oleh hukum dan akan terbebas dari penertiban liar, jika terdapat sengketa di kemudian hari, maka surat izin tersebut bisa digunakan sebagai jaminan legalitasnya, apalagi bagi Anda yang menjalankan bisnis ekspor-impor.

Manfaat SIUP

Dengan memiliki SIUP, seorang entrepreneur akan mendapat pengakuan dari pemerintah sehingga mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Yang artinya, sudah dilindungi oleh hukum dan akan terbebas dari penertiban liar, jika terdapat sengketa di kemudian hari, maka surat izin tersebut bisa digunakan sebagai jaminan legalitasnya, apalagi bagi seorang entrepreneur yang menjalankan bisnis ekspor-impor.

 

Selain itu, seorang entrepreneur akan lebih mudah jika ingin melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi, serta mengikuti lelang atau tender. Usaha Anda juga akan memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

 

Selain perihal SIUP yang harus Anda pelajari, seorang entrepreneur yang memerlukan karyawan untuk menjalankannya juga harus mempunyai analisa yang kuat. Apakah calon karyawan tersebut sesuai visi dan misi Anda, atau tidak. Karena memilih karyawan secara sembarangan akan menimbulkan malapetaka, misalnya kerugian dalam jumlah yang besar.


Untuk itu, perlu diadakannya proses psikotes. Mungkin Anda akan berpikir bahwa proses psikotes dan asesmen memerlukan waktu yang panjang dan cukup rumit. Tetapi dengan Dreamtalent, Anda sudah bisa mengetahui kepribadian calon karyawan Anda hanya dalam sepuluh menit.