Karyawan Anda Resign? Ini Hak Mereka!
Tempat Kerja | 29 Mar 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Karyawan Anda Resign? Ini Hak Mereka!

Summary: Beberapa tahun belakangan ini, resign nampaknya sudah menjadi hal yang sangat lumrah untuk dilakukan oleh seorang karyawan. Resign yang sudah menjadi hak seorang karyawan membuat perusahaan tidak dapat menolak ketika mereka mengajukan pengunduran diri. Namun sebagai seorang HR, apakah Anda tahu apa saja yang sudah menjadi hak karyawan dan kewajiban perusahaan ketika mereka resign? Melalui artikel ini, Anda dapat mengetahui dan mengenal lebih dalam lagi hak-hak karyawan ketika mereka resign, seperti penerimaan uang pisah hingga uang pengganti hak. 

 

Expectations: Setelah membaca artikel ini, Anda sebagai HR dapat mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak bagi karyawan Anda ketika mereka resign atau mengundurkan diri.




Pernah tidak Anda terbayang bagaimana perasaan Anda, jika ketika Anda resign dari pekerjaan tapi Anda keluar dengan tangan kosong? Itulah perasaan yang dirasakan oleh beberapa karyawan yang ketika mereka resign dan keluar tanpa membawa apa-apa.

 

Masih banyak sekali HR atau perusahaan yang tidak peduli dengan hak-hak karyawan, yang seharusnya sudah menjadi milik mereka ketika mereka resign atau mengundurkan diri dari perusahaan. 

 

Sebenarnya, ketika karyawan Anda memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri, terdapat 3 hak yang wajib Anda atau perusahaan berikan kepada mereka. 

 

Namun sayangnya, pada prakteknya masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak tersebut kepada karyawannya. Padahal, hal mengenai kewajiban perusahaan akan hak-hak karyawan yang mengundurkan diri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

 

Kenali Perbedaan Resign Dan PHK!

 

Sebelum Anda memahami lebih lanjut lagi mengenai kewajiban perusahaan dan hak karyawan ketika mereka resign atau mengundurkan diri, Anda harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan ketika karyawan Anda resign dan ketika karyawan Anda di PHK.

 

Sebelum Anda memahami lebih lanjut lagi mengenai kewajiban perusahaan dan hak karyawan ketika mereka resign atau mengundurkan diri, Anda harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan ketika karyawan Anda resign dan ketika karyawan Anda di PHK.

 

Mengapa Anda perlu mengetahui perbedaannya? Karena keduanya memiliki hak yang tidak sama. Secara tidak langsung, perusahaan juga akan memiliki kewajiban yang berbeda.

 

Ketika karyawan Anda resign, itu berarti karyawan Anda mengundurkan diri secara sukarela. Biasanya terdapat banyak faktor yang dapat mendorong seorang karyawan memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. 

 

Faktor-faktor tersebut bisa dapat disebabkan oleh faktor diluar perusahaan maupun faktor di dalam perusahaan. Resign atau mengundurkan diri ini dilakukan oleh pihak karyawan dan keputusan juga berada di tangan karyawan. 

 

Sebaliknya, PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. PHK ini adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Namun, PHK bukan berarti perusahaan memecat karyawan ya. 

 

PHK dilakukan secara dua arah dan memiliki persetujuan kedua belah pihak dan terlebih dahulu diberitakan kepada karyawan yang terlibat. 

 

Apa Hak Karyawan Resign?

 

karyawan Anda yang memutuskan untuk resign masih memiliki hak untuk menerima 3 (tiga) hal yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan, yaitu uang pisah, uang pengganti hak, dan surat keterangan kerja.

 

Seperti yang sudah dijelaskan, karyawan resign dan karyawan terkena PHK memiliki hak yang berbeda. Karena resign adalah tindakan karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, maka karyawan Anda yang resign tidak berhak untuk mendapatkan pesangon dan uang penghargaan kerja. 

 

Namun, karyawan Anda yang memutuskan untuk resign masih memiliki hak untuk menerima 3 (tiga) hal yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. 

 

1. Uang Pisah 

 

Uang pisah adalah salah satu hak karyawan ketika mereka resign atau mengundurkan diri dari posisi mereka. Uang pisah diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan nominal tertentu. Nominal setiap karyawan mungkin saja berbeda, karena sudah diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan juga peraturan perusahaan.

 

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mencantumkan uang pisah dalam perjanjian kerja mereka. Walaupun perusahaan tidak mencantumkan peraturan uang pisah dalam perjanjian kerja maupun dalam kontrak kerja, tapi perusahaan masih wajib membayarkan uang pisah kepada karyawan. Besaran uang pisah menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 adalah sebagai berikut. 

 

Masa Kerja

UPMK/ Uang Pisah

3 sampai < 6 tahun

2 Bulan Upah

6 sampai < 9 tahun

3 Bulan Upah

9 sampai < 12 tahun

4 Bulan Upah

12 sampai < 15 tahun

5 Bulan Upah

15 sampai < 18 tahun

6 Bulan Upah

18 sampai < 21 tahun

7 Bulan Upah

21 sampai < 24 tahun

8 Bulan Upah

24 tahun ke atas

10 Bulan Upah

 

2. Uang Penggantian Hak

 

Uang pengganti hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti dari hal berikut. 

 

  • Cuti tahunan karyawan yang belum hangus atau belum diambil

  • Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima kerja

  • Hal-hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan juga peraturan perusahaan

 

Kembali lagi, ketika karyawan Anda mengundurkan diri, nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. 

 

3. Surat Keterangan Kerja

 

Ketika resign, karyawan Anda wajib mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan. Surat keterangan kerja ini memiliki maksud sebagai pemberi keterangan bahwa karyawan terkait memang benar telah bekerja di perusahaan. Surat ini juga memiliki fungsi sebagai surat referensi dalam mencari pekerjaan.

 

Selain itu, Surat Keterangan Kerja juga dapat digunakan sebagai pemenuhan salah satu syarat untuk keperluan-keperluan yang akan datang, seperti pencairan dana Jaminan Hari Tua.

 

Terlepas dari segala hak karyawan dan kewajiban perusahaan ketika terdapat karyawan yang mengundurkan diri atau resign, sudah seharusnya Anda sebagai HR dan perusahaan tetap memberikan yang terbaik hingga pada akhir karyawan Anda meninggalkan perusahaan. 

 

Pengalaman yang positif dari pertama kali karyawan Anda bergabung hingga nanti mereka berpisah dengan Anda, akan memberikan memori yang berkesan. 

 

Dengan menciptakan employee experience yang baik, hal ini akan membantu perusahaan Anda dalam meningkatkan kepuasan kerja karyawan dan meningkatkan budaya serta kinerja yang lebih baik. 

 

Kenali employee experience serta beberapa tren HR 2023 terbaru melalui  The Ultimate 2023 HR Trends Guide

 

“Another year, another challenge”, begitulah kira-kira realita yang harus dihadapi perusahaan setiap tahunnya.

 

Seperti yang sudah disebutkan diatas, penyebab seorang karyawan memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri bisa jadi karena faktor internal maupun eksternal. 

 

Oleh sebab itu, selain harus terus memperhatikan perkembangan kebijakan-kebijakan perusahaan dan fasilitas yang mendukung para karyawan, Anda sebagai HR juga perlu mengenali masing-masing karyawan Anda. 

 

Maka, ada baiknya jika Anda mengenal minat dan kepribadian calon karyawan Anda melalui tes psikometri yang terdapat di Dreamtalent sebelum Anda memutuskan mereka untuk bergabung di perusahaan Anda. 

 

Dengan mengenali minat dan kepribadian mereka, Anda dapat lebih mudah untuk melihat kecocokan mereka dengan kebudayaan kerja perusahaan Anda dan secara tidak langsung meminimalisir kemungkinan karyawan yang resign atau mengundurkan diri.