Summary: Selain faktor kebutuhan karyawan, banyak faktor lainnya, faktor internal maupun faktor eksternal yang harus menjadi pertimbangan HR dalam menaikkan gaji karyawannya. Sebelum memutuskan kenaikan gaji, Anda sebagai HR wajib tahu terlebih dahulu mengenai peraturan menurut pemerintah dan juga harus mengenal kebijakan Peraturan Perusahaan dan juga Kesepakatan Kerja Bersama antara perusahaan Anda dan karyawan yang bersangkutan.
Expectations: Setelah membaca artikel ini, Anda sebagai HR dapat memahami peraturan-peraturan seputar pemberian gaji kepada karyawan Anda
Sebagai HR, pasti Anda pernah kan diminta untuk menaikkan gaji oleh karyawan Anda. Terus pasti Anda ragu-ragu dan bingung mau memberi tanggapan apa, karena baru tahun lalu perusahaan Anda memberikan kenaikan gaji kepada seluruh karyawan.
Apa Anda ingat dengan momen dimana harga BBM sedang naik? Pada momen itu, pasti semua karyawan Anda mengeluh dan meminta kenaikan gaji untuk dapat memenuhi kebutuhan.
Kapan Menaikan Gaji?
Tapi, sebenarnya kapan sih Anda harus menaikkan gaji karyawan Anda? Apakah ketika BBM atau bahan pangan sedang naik? Apa ketika terjadi inflasi? Atau wajib menaikkan gaji setiap tahun?
Menaikan gaji untuk para karyawan sebuah perusahaan memang adalah hal yang wajar untuk dilakukan. Kenaikan gaji ini tidak semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan karyawan, tetapi kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi dari perusahaan untuk para karyawannya atas dedikasi dan kinerja mereka.
Selain meningkatkan kesejahteraan karyawan, menaikkan gaji mereka juga dapat membantu meningkatkan motivasi dan memberikan dorongan untuk terus produktif dalam bekerja.
Kenaikan gaji diatur melalui UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun UU Pengupahan. Tapi, dari semua Undang-Undang yang mengatur tentang gaji atau upah, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa kenaikan gaji karyawan wajib dilakukan setiap tahunnya.
“Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020
Sedangkan menurut UU Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat 2 menyatakan bahwa peninjauan upah adalah bagian dari perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dari kedua Undang-Undang diatas, bisa dibilang bawah pemerintah tidak mengatur standar kenaikan gaji seperti jumlah atau persentase, kapan harus menaikkan gaji, dan sebagainya.
Hal ini mengapa perusahaan Anda memiliki kebijakan tersendiri yang menyangkut dengan kenaikan gaji. Ketika Anda ingin menaikkan gaji karyawan Anda, perlu untuk meninjau kebijakan perusahaan Anda yang mengacu pada struktur dan skala upah yang bertujuan agar perusahaan tidak rugi saat menaikkan gaji karyawan.
Apa Yang Dipertimbangkan?
Tentunya, selain memahami tentang peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai HR Anda juga perlu mengetahui beberapa faktor yang menjadi pertimbangan ketika ingin menaikkan gaji karyawan Anda.
1. Penyesuaian Kenaikan UMK dan UMP
UMK dan UMP sendiri adalah upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/ kota. Ketika Anda melakukan pertimbangan dalam menaikkan gaji, UMK atau UMP adalah yang menjadi dasar bagi perusahaan Anda untuk menaikkan gaji. Jadi perusahaan Anda tidak boleh memberikan gaji yang lebih rendah dari nominal UMK atau UMP.
2. Peraturan Perusahaan Dan Kesepakatan Kerja Bersama
Peninjauan gaji karyawan juga dilakukan dengan pertimbangan atas Peraturan Perusahaan dan juga Kesepakatan Kerja Bersama yang sebelumnya sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan juga pekerja.
Dalam Peraturan Perusahaan dan juga Kesepakatan Kerja Bersama juga termasuk komponen gaji, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan karyawan.
3. Kinerja Karyawan
Kenaikan gaji seorang karyawan tentunya juga dipengaruhi oleh kinerja karyawan yang bersangkutan. Kenaikan gaji bagi karyawan yang memiliki kinerja baik ini dapat dilihat sebagai “reward”.
Mereka yang memiliki kinerja baik pantas untuk menerima kenaikan gaji yang mungkin lebih tinggi daripada karyawan yang memiliki kinerja kurang baik. Tentunya persentase kenaikan gaji menurut kinerja karyawan juga harus mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan.
4. Kemampuan Perusahaan
Seperti yang tertuang dalam UU Cipta Kerja No 11, kenaikan gaji atau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Secara tidak langsung, kondisi bisnis atau kondisi perusahaan Anda sangat berpengaruh dengan kesejahteraan karyawan Anda.
Karyawan Anda mungkin mendapatkan kenaikan gaji yang sepadan seiring dengan perkembangan perusahaan Anda. Tapi hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin ditengah perjalanan tersebut perusahaan Anda memberikan bonus sebagai apresiasi kepada karyawan Anda atas dedikasi mereka.
Menaikan gaji setiap tahunnya tentu menjadi dilema bagi Anda sebagai HR dan juga bagi perusahaan. Karena kenaikan gaji ini akan melihat kemampuan perusahaan yang setiap tahunnya mungkin akan berbeda.
Namun, disisi lain, kenaikan gaji merupakan faktor kebahagiaan karyawan yang nantinya juga akan mempengaruhi produktivitas mereka. Dengan melihat tren dunia kerja 2023, kebahagian karyawan tentunya juga menjadi pertimbangan yang penting.
Anda dapat mengetahui lebih lanjut mengenai kebahagiaan sebagai faktor kesejahteraan karyawan dan tren-tren dunia kerja 2023 lainnya melalui The Ultimate 2023 HR Trends Guide.
Tidak lupa juga Anda harus memahami bahwa lingkungan dan kondisi kerja akan mempengaruhi kinerja serta produktivitas yang menjadi pertimbangan kenaikan gaji. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda sebagai HR untuk menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang positif.
Tentunya, untuk memiliki karyawan yang sesuai dengan budaya kerja perusahaan Anda adalah hal yang sulit untuk didapatkan. Oleh sebab itu, Anda juga perlu mengenali kepribadian karyawan Anda melalui tes psikometri seperti yang tersedia di Dreamtalent. Dengan mengetahui kepribadian karyawan, Anda akan lebih mudah menemukan karyawan dan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.