Karyawan Lembur Tak Dibayar: Apa Konsekuensi Perusahaan?
Tempat Kerja | 15 Feb 2023 | By Yehezkiel Faoma Taslim
Karyawan Lembur Tak Dibayar: Apa Konsekuensi Perusahaan?

Summary. Ramai diperbincangkan di media sosial terkait karyawan yang kerja lembur tak dibayar, perusahaan harus hati-hati dengan konsekuensinya. Selain mendapatkan citra yang buruk, perusahaan harus menanggung sanksi pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang telah dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.   

 

Expectation. Setelah membaca artikel ini Anda akan mengetahui konsekuensi apa saja yang akan diterima perusahaan jika tidak membayar gaji atau upah kerja lembur karyawan. 



Saat ini aksi protes tidak melulu dengan demonstrasi massa ramai-ramai di jalanan, melainkan melalui unggahan video di media sosial hingga terjadi viralisme. Seperti halnya kasus viral video karyawan yang menuntut upah kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. 

 

Saat ini aksi protes tidak melulu dengan demonstrasi massa ramai-ramai di jalanan, melainkan melalui unggahan video di media sosial hingga terjadi viralisme. Seperti halnya kasus viral video karyawan yang menuntut upah kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.



Sebab ramai diperbincangkan oleh netizen, tentu hal ini dapat mempengaruhi citra dan proses bisnis perusahaan. Mengingat upah atau gaji dan kerja lembur menjadi persoalan sensitif yang menyangkut hak serta kesejahteraan karyawan. 

 

Kerja lembur berarti mengharuskan seorang karyawan bekerja melebihi  jam kerja seharusnya (extra time). Namun semenjak pandemi COVID-19, kerja lembur kerap kali menjadi kebiasaan sebab urusan pekerjaan beralih ke digital. 



“1 dari 10 orang mengaku bahwa mereka lembur hingga 20 jam seminggu tanpa dibayar. Sedangkan rata-rata pekerja lainnya kerja lembur 9,2 jam per minggu dan tidak dibayar.”

ADP Research Institute



Data ini menandakan bahwa tidak jarang “kerja lembur tak dibayar adalah hal biasa” menjadi sebuah budaya. Tentu persoalan kerja lembur tak dibayar akan menuai banyak protes dari kalangan pekerja atau karyawan. Kerja lembur tanpa dibayar akan merugikan mereka dari segi waktu, tenaga, dan pikiran. 

 

Lantas, Bagaimana Aturan Kerja Lembur Menurut UU?

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan kerja lembur dalam pasal 78 ayat 1 bahwa waktu maksimal pekerja lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Namun, ketentuan waktu ini tidak berlaku pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 

 

Selain itu, kerja lembur harus disepakati oleh karyawan atau pekerja yang bersangkutan. Dengan kata lain, karyawan juga memiliki hak untuk menolak kerja lembur. 

 

Selain itu, kerja lembur harus disepakati oleh karyawan atau pekerja yang bersangkutan. Dengan kata lain, karyawan juga memiliki hak untuk menolak kerja lembur.

 

Sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, Pasal 78 ayat 2 memperjelas kembali bahwa perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur.  Ketentuan lebih lanjut terkait waktu dan upah lembur pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah

Jika Karyawan Lembur Tak Dibayar, Apa Konsekuensi Perusahaan?

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 187 ayat 1 menyatakan bahwa jika pengusaha tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi karyawan dapat diancam penjara minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan maksimal 100 juta rupiah.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 22 Pasal 187 ayat 1 menyatakan bahwa jika pengusaha tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi karyawan dapat diancam penjara minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan maksimal 100 juta rupiah..

 

Sedangkan dalam pasal 188 ayat 1 bagi siapa saja yang melanggar pasal 78 ayat 2 yaitu persetujuan pekerja dan waktu lembur, dapat dikenai sanksi denda paling sedikit 5 juta rupiah dan maksimal 50 juta rupiah

 

Selain konsekuensi sanksi pidana atas pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, perusahaan juga berpotensi mendapatkan citra yang buruk di mata masyarakat sebagai bentuk sanksi sosial. Kasus viral karyawan lembur yang tak dibayar dapat merusak kepercayaan publik terhadap produk atau jasa perusahaan sehingga akan berdampak pada penurunan profit perusahaan. 

 

Kerja lembur tanpa ada gaji atau upah tentu juga akan menimbulkan ketidakpuasan karyawan dalam bekerja yang memicu terjadinya turnover. Turnover yang tinggi menandakan bahwa budaya kerja perusahaan tidak berjalan secara sehat. 

Lembur Sewajarnya: Karyawan Aman, Perusahaan Tenang

 

Terlihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menerapkan kerja lembur dibutuhkan persetujuan dan kesepakatan dari pekerja atau karyawan. Kerja lembur berarti karyawan memiliki kesediaan untuk memberikan usaha terbaiknya demi perusahaan. 

 

Kesediaan karyawan ini tentu dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif dan suportif. Oleh sebab itu, demi menciptakan lingkungan kerja yang positif Anda harus memahami personality karyawan dan kesesuaiannya dengan karakter perusahaan. 

 

Anda harus mengetahui ekspektasi, kelebihan, kekurangan, dan budaya kerja karyawan sehingga Anda bisa merumuskan kebijakan sistem kerja lembur yang tepat. Sistem kerja lembur yang tepat akan membuat karyawan merasa nyaman sehingga perusahaan pun tenang. 


Tentu untuk mengetahui karakter berbagai karyawan tidaklah mudah, namun dengan alat tes psikometri seperti Dreamtalent Anda dapat memprediksi kualitas karyawan Anda.  Semakin Anda mengenal kualitas karyawan, semakin mudah pula Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif.