Summary: Cuti merupakan bagian dari karyawan yang wajib mereka dapatkan. Sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, cuti adalah hak seluruh karyawan. Sering dikira hanya libur, tetapi cuti memiliki makna yang lebih dalam lagi. Melalui artikel ini, Anda dapat mengenali cuti, peraturan-peraturannya, hingga jenis-jenis cuti mulai dari cuti sakit, cuti ayah, hingga sabatikal.
Expectations: Setelah membaca artikel ini, Anda sebagai HR dapat mengetahui dan mengenal jenis-jenis cuti serta dampak apa yang akan perusahaan Anda terima jika Anda tidak menyetujui permohonan cuti karyawan
Di tempat kerja Anda, pasti Anda punya kan satu karyawan yang suka mengajukan cuti. Setiap ada kesempatan pasti akan mengajukan cuti, mulai dari cuti saat Hari Raya, saat liburan sekolah, atau saat akhir tahun. Setiap ada kesempatan, mengajukan cuti, memang boleh?
Iya, boleh kok. Tapi, perlu diingat juga untuk selalu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan Anda.
Kenalan Yuk Sama Cuti!
Selama ini, masih banyak sekali yang tahu cuti hanya sebatas libur diluar hari libur atau libur sendirian. Tapi sebenarnya cuti itu adalah permohonan karyawan yang diajukan ke perusahaan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Walaupun karyawan Anda harus mengajukan permohonan ketika ingin mengambil cuti, namun cuti ini adalah hak karyawan yang sudah wajib karyawan Anda terima setiap tahunnya.
“Cuti tahunan, minimal 12 hari kerja diberikan kepada karyawan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.”
- UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) Huruf C
Cuti biasa diajukan ketika karyawan Anda ingin beristirahat atau rehat dari pekerjaan mereka. Namun, selain untuk rehat, cuti juga dapat diajukan dan digunakan ketika karyawan Anda menghadapi keadaan atau kondisi yang menghalangi mereka untuk bekerja.
Jadi, sah-sah saja jika karyawan Anda sering mengajukan cuti. Asalkan tidak lebih dari 12 hari dalam satu tahun dan yang pasti asalkan semua tugas mereka selesai dengan baik.
Menolak Permohonan Cuti, Ini Sanksinya
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, cuti adalah hak setiap karyawan. Maka dari itu, cuti wajib diberikan kepada karyawan Anda. Selain menyangkut permasalahan hak karyawan, peraturan cuti ini juga sudah diatur melalui UU Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Kemudian, kalau Anda menolak permohonan cuti karyawan Anda bagaimana?
Setiap peraturan yang dilanggar, pasti akan ada akibatnya. Ketika Anda atau perusahaan Anda menolak permohonan cuti karyawan, Anda akan terkena sanksi, yang dimana sanksi tersebut termasuk dalam tindak pidana.
Iya, betul. Tindak pidana.
Misalkan, Anda memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam satu tahun. Sanksi yang akan Anda dapatkan adalah kurungan penjara satu bulan atau paling lama satu tahun. Juga dikenakan denda uang tunai setidaknya Rp 10 juta atau maksimal Rp 100 juta.
Selain terkena sanksi jika Anda tidak memberikan cuti, tapi Anda juga akan kena sanksi jika Anda tidak memberikan gaji kepada karyawan yang libur atau izin.
Sanksi yang diberikan terbilang lebih berat dengan hukuman penjara minimal 1 tahun atau maksimal 4 tahun dengan denda uang tunai sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Cuti Ada Banyak. Ini Jenis-Jenisnya
Tidak hanya sebatas “izin” atau menyampaikan permohonan untuk cuti, tapi karyawan Anda juga wajib memberikan alasan yang jelas dan konkret ketika mereka ingin mengajukan permohonan cuti.
Secara garis besar, cuti terbagi menjadi dua jenis, yaitu cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Selain dalam hal penerimaan gaji, perbedaan kedua jenis cuti tersebut dapat Anda kenali melalui penjelasan berikut.
1. Cuti Berbayar
Cuti berbayar ini adalah cuti yang memungkinkan karyawan Anda untuk mengambil cuti dari pekerjaan sambil tetap menerima gaji. Cuti berbayar hanya berlaku bagi karyawan yang mengajukan cuti tahunan seperti cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti karyawan yang harus melakukan kewajiban negara atau melaksanakan tugas dari perusahaan.
Ada beberapa aturan khusus yang mengharuskan Anda untuk memberikan karyawan sejumlah waktu untuk cuti dari tugas kerja untuk masalah pribadi tertentu, tetapi Anda tidak diwajibkan secara spesifik untuk membayarkan cuti jenis ini.
Sebagai HR, Anda dapat menawarkan jumlah cuti berbayar yang diberikan kepada karyawan Anda untuk memastikan bahwa mereka tetap stabil secara finansial selama mereka menjalani cuti.
2. Cuti Tidak Berbayar
Sesuai dengan namanya, cuti jenis ini adalah cuti yang memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti tanpa mendapatkan kompensasi selama karyawan Anda mengambil cuti.
Dalam hal alasan cuti, jika alasan karyawan dianggap wajib (diberikan cuti) menurut peraturan yang berlaku, maka karyawan berhak menerima cuti tidak dibayar dan dengan jaminan bahwa karyawan Anda dapat melanjutkan pekerjaannya pada saat kembali bekerja.
Cuti tidak berbayar ini juga akan berlaku jika kuota cuti tahunan atau cuti berbayar karyawan Anda sudah habis tetapi karyawan Anda tetap ingin mengambil cuti.
11 Jenis Cuti Sesuai Aturan
1. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan untuk karyawan yang sedang sakit. Cuti ini memungkinkan karyawan sembuh dari sakit dan menjaga kesehatannya. Cuti sakit sangat penting untuk karyawan dalam mendapatkan istirahat yang mereka butuhkan tanpa khawatir kehilangan gaji. Cuti sakit ini juga merupakan sikap perusahaan Anda dalam menjaga kesejahteraan karyawan.
Anda harus dapat bersikap fleksibel dengan cuti sakit dan memungkinakan karyawan untuk mengambil cuti lebih lama jika mereka memiliki masalah kesehatan yang parah.
Di beberapa perusahaan, cuti sakit yang belum diambil pada akhir tahun dapat dibawa ke tahun berikutnya. Namun, penting bagi perusahaan untuk meminta karyawan mengambil cuti jika mereka sakit.
2. Cuti Liburan
Cuti liburan ini diambil oleh seorang karyawan untuk perjalanan, istirahat, atau acara keluarga. Cuti ini diberikan untuk memungkinkan karyawan mengambil cuti untuk menghadiri acara-acara yang memang tidak bisa dihindari.
Memberi karyawan cuti biasa akan memungkinkan karyawan Anda untuk memprioritaskan kehidupan pribadi mereka saat dibutuhkan, dan dapat membuat mereka merasa dihargai di perusahaan.
3. Hari Libur Nasional
Hari libur nasional adalah hari-hari yang diberikan sebagai cuti oleh pemerintah. Hari libur nasional harus diperhatikan oleh setiap institusi baik sekolah, bank, kantor pemerintah, dan bahkan perusahaan swasta.
Hari libur nasional adalah hari-hari yang diperingati oleh sebuah negara, termasuk hari kemerdekaan, hari peringatan sejarah, hari buruh, dan hari lain yang telah diakui secara nasional.
4. Hari Besar Keagamaan
Di Indonesia, banyak sekali hari besar keagamaan yang diakui mulai dari Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Idul Adha. Dengan hampir seluruh karyawan Anda memiliki kepercayaan, pasti mereka akan mementingkan hari raya keagamaan yang mereka rayakan dan ingin hari libur itu menghabiskan waktu bersama keluarga dan memanjatkan doa.
5. Cuti Hamil
Cuti hamil adalah hal yang paling penting bagi para ibu baru yang memerlukan waktu untuk keperluan pasca persalinan, mulai dari merawat bayi baru lahir hingga pulih dari persalinan. Perusahaan Anda perlu mengakomodasi jenis cuti ini dalam ketentuan untuk membantu karyawan agar tidak khawatir tentang pekerjaan mereka saat mereka sibuk dengan bayi mereka yang baru lahir.
Cuti hamil diberikan kepada ibu baru untuk jangka waktu 7 hingga 17 minggu, tergantung kebijakan perusahaan Anda. Idealnya, 14 minggu adalah waktu yang baik untuk diberikan kepada ibu, memungkinkan mereka untuk merawat bayi mereka selama 3 bulan pertama. Perusahaan juga harus terbuka untuk memberikan cuti tambahan jika terjadi komplikasi pasca kelahiran.
6. Cuti Ayah
Cuti ayah adalah jenis cuti yang diberikan kepada ayah baru, baik itu suami atau pasangan dari wanita hamil, orang tua pengganti, atau seseorang yang mengadopsi anak untuk merawat bayi mereka yang baru lahir. Ayah baru biasanya mendapatkan cuti lebih sedikit dibandingkan ibu baru, yaitu paling lama selama 40 hari dan 7 hari untuk keguguran.
7. Cuti Kedukaan
Sebagai HR, Anda perlu memiliki kebijakan cuti duka yang memberikan waktu bagi karyawan untuk berduka atas kehilangan mereka, dan mengelola tanggung jawab apa pun yang mungkin mereka miliki karena kematian,
Menurut UU Ketenagakerjaan, cuti kedukaan dapat digunakan selama 1 hingga 2 hari. Cuti selama 2 hari untuk meninggalnya orang tua, suami, isteri, mertua, atau anak. Cuti selama 1 hari untuk meninggalnya anggota keluarga dalam satu rumah.
8. Cuti Kompensasi
Karyawan yang memiliki jam kerja lebih dari yang mereka perlukan dapat memenuhi syarat untuk hari libur kompensasi. Penting untuk diingat bahwa setiap karyawan yang telah meluangkan lebih banyak waktu atau datang untuk bekerja pada hari libur, seperti akhir pekan berhak untuk diberikan hari libur kompensasi.
9. Cuti Panjang
Mudahnya, cuti panjang atau cuti sabatikal adalah “istirahat dari pekerjaan” di mana karyawan dapat mengejar minat yang mereka miliki atau mengambil cuti karena alasan kesehatan fisik dan mental. Tidak seperti cuti lainnya, cuti panjang adalah periode cuti panjang, dari enam bulan hingga satu tahun.
10. Cuti Tidak Dibayar
Sekarang, jika karyawan Anda telah melebihi jumlah cuti yang berhak mereka terima dan mengambil cuti yang tidak termasuk dalam cuti khusus, mereka masih dapat mengambil cuti dengan pemotongan gaji.
Setiap cuti yang diambil pada tahun di luar cuti yang dibayar akan mengakibatkan pemotongan gaji bagi karyawan tersebut. Anda harus memastikan bahwa Anda telah menjelaskan jumlah cuti yang dimiliki karyawan dan memberitahu karyawan berapa banyak gaji yang dipotong per hari cuti yang mereka ambil di luar cuti yang memenuhi syarat.
11. Cuti Pendidikan
Cuti pendidikan ini dapat diambil oleh karyawan Anda yang ingin meningkatkan keahlian dan pengetahuan mereka dengan melanjutkan pendidikan. Dengan keinginan karyawan Anda untuk melanjutkan pendidikan, tentunya mereka harus meninggalkan peran mereka saat ini.
Walaupun sudah diatur oleh Undang-Undang pemerintah, namun sebagai sesama pekerja tentunya Anda pasti mengerti kebutuhan-kebutuhan karyawan untuk mengajukan permohonan cuti.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa terkadang, dengan memberikan cuti atau libur kepada karyawan Anda, secara tidak langsung Anda membantu karyawan Anda dalam memperbaiki, memulihkan, dan juga beristirahat dari apa yang sedang mereka alami.
Secara tidak langsung, dengan memberikan cuti, Anda sedang memberikan perhatian kepada kesehatan karyawan Anda, bisa dalam bentuk kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan sosial, maupun kesehatan finansial. Hal inilah yang dikenal dengan istilah employee wellbeing.
Anda dapat mengetahui lebih lanjut lagi mengenai employee wellbeing dan tren-tren HR 2023 lainnya melalui The Ultimate 2023 HR Trends Guide.
Sebenarnya, cuti juga dapat diambil oleh karyawan Anda sebagai sarana ketika mereka ingin mengembangkan keterampilan-keterampilan yang mereka miliki. Namun sayangnya, cuti-cuti yang memungkinkan, seperti cuti pendidikan dan cuti panjang atau sabatikal termasuk dalam cuti tidak berbayar.
Anda sebagai HR perlu sekali mengakomodasi karyawan-karyawan yang memiliki ambisi dan keinginan besar untuk terus berkembang. Anda dapat mengenal keterampilan dan minat karyawan Anda melalui tes psikometri yang tersedia di Dreamtalent.
Dengan mengenali minat karyawan, Anda dapat lebih mudah lagi untuk mengakomodasi mereka melalui program-program yang dapat memungkinkan mereka untuk terus berkembang tanpa harus mengambil cuti.