Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Awas Kena Sanksi!
Tempat Kerja | 16 Aug 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Awas Kena Sanksi!

Summary: Menahan ijazah karyawan bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk menurunkan angka turnover rate yang tinggi. Kebijakan tersebut justru akan merusak nama perusahaan dan menciptakan pandangan buruk pada perusahaan itu sendiri.

 

Expectations: Setelah membaca artikel ini, Anda akan memahami tentang aturan penahanan ijazah, sanksi yang didapatkan oleh perusahaan jika melakukan kebijakan tahan ijazah, dan

 

Anda pasti sudah tidak asing mengenai praktik tahan ijazah karyawan yang sering dilakukan oleh perusahaan, bukan? Ada berbagai alasan yang perusahaan gunakan untuk melakukan kebijakan tahan ijazah tersebut. Salah satunya adalah untuk menurunkan turn over rate yang tinggi atau keluar-masuknya karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan.

 

Tetapi, apakah boleh dan apa yang akan terjadi jika sebuah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

 

Aturan Penahanan Ijazah

 

Apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan?

 

Penahanan ijazah tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sehingga praktik tahan ijazah harus disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja yang menerangkan bahwa kedua belah pihak setuju dengan syarat penahanan ijazah tersebut beserta durasi atau jangka waktu penahanan ijazah.

 

Namun, Gubernur Jawa Tengah sendiri dengan tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh karyawan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada tanggal 23 November 2016 yang melarang penggunaan ijazah asli sebagai jaminan seorang karyawan untuk bekerja.

 

Selain itu, Pemerintah Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 juga memberikan larangan yang sama mengenai larangan tahan ijazah dan akan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggarnya.

 

“Meskipun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi ada beberapa aturan dari pemerintah daerah yang melarang praktik tahan ijazah.”

 

Sanksi Perusahaan Yang Menahan Ijazah Karyawan

 

Perusahaan menahan ijazah karyawan apa sanksinya?

 

Penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan akan menjadi masalah hukum jika ketika karyawan tersebut resign atau masa kerja telah selesai dan telah membayar denda, tetapi perusahaan tidak mengembalikan ijazah sang karyawan.

 

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata jika hal tersebut sudah disetujui oleh kedua belah pihak, maka kebijakan tahan ijazah menjadi sah secara hukum

 

Sedangkan, menurut Pasal 374 KUHP, jika terjadi pelanggaran hukum, maka perusahaan dapat dituntut kepada pihak yang berwenang dan akan terkena sanksi pidana hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Pelanggaran hukum itu bukan hanya perusahaan yang tidak mengembalikan ijazah karyawannya saja, tetapi jika ijazah karyawan tersebut rusak atau hilang, karyawan berhak menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

 

“Perusahaan yang melanggar hukum dengan tidak mengembalikan ijazah, merusak, atau menghilangkan ijazah dapat dituntut dan dipidana selama 5 tahun.”

 

Bagaimana Cara Melaporkan Perusahaan Yang Menahan Ijazah?

Anda dapat menghubungi Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan penahanan ijazah.

 

Tersedia layanan bantuan bagi para pekerja dan buruh melalui nomor telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau bisa juga melalui email [email protected].

 

Kemudian, pelapor juga dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosia, seperti Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.

 

Lalu, ada juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

 

Penahanan Ijazah Merusak Nama Perusahaan

Sebagai HR Anda pasti setuju bahwa penahanan ijazah karyawan sangat tidak direkomendasikan karena kebijakan tersebut tidak aman untuk dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun karyawan.

 

Jika karyawan tersebut tertarik untuk bergabung dan bekerja dengan perusahaan, maka karyawan akan cenderung merasa terpaksa karena tidak punya pilihan lain. Hal tersebut akan mempengaruhi kinerja dari karyawan itu sendiri.

 

Meskipun perusahaan telah mencoba menutupi kebijakan tahan ijazah bagi karyawannya, tentunya hal itu tidak akan bertahan lama. Informasi tersebut akan dengan mudah tersebar dengan adanya testimoni dari mantan karyawan. Entah itu melalui situs pencarian kerja, media sosial, atau pembicaraan sesama pencari kerja. Hal ini tentunya akan merusak citra perusahaan yang sudah dibangun sebelumnya.

 

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh HR?

 

Apa yang harus dilakukan oleh HR untuk menggangti opsi penahanan ijazah karyawan?

 

Hingga saat ini belum ada data yang membahas mengenai penahanan ijazah dapat menurunkan angka turnover rate pada suatu perusahaan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tahan ijazah karyawan bukan merupakan solusi yang tepat untuk menurunkan turnover rate. Justru penahanan ijazah lebih membawa dampak buruk bagi perusahaan.

 

Daripada menurunkan angka turnover rate dengan memberikan syarat tahan ijazah kepada karyawan Anda, lebih baik perusahaan fokus untuk memaksimalkan proses rekrutmen calon kandidat.


Menemukan karyawan yang cocok dengan budaya kerja perusahan memang merupakan sebuah tantangan bagi HR. Maka dari itu, Anda perlu mengenali kepribadian karyawan Anda melalui tes psikometri di Dreamtalent. Dengan mengetahui kepribadian karyawan, akan mempermudah Anda dalam merekrut kandidat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.