Summary: Menolak pekerjaan dari perusahaan yang mengharuskan menahan ijazah karyawannya adalah hak kamu karena tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai hal itu. Terlebih lagi jika penahanan ijazah tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja, maka kamu berhak untuk menolak.
Expectations: Setelah membaca artikel ini, kamu diharapkan dapat memahami kebijakan mengenai penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan. Selain itu, jika kamu berada di posisi harus menerima pekerjaan yang menahan ijazah, kamu dapat mempertimbangkan beberapa hal supaya tidak dirugikan oleh perusahaan.
Cari kerja itu susah banget, tapi sekalinya dapat tawaran kerja malah harus tahan ijazah. Kalau diambil, khawatir ijazah kenapa-napa. Tapi kalau nggak diambil, nggak yakin langsung nemu lowongan kerja yang cocok atau tawaran kerja lagi dalam waktu dekat. Hayooo, ngaku! Siapa yang sedang berada di fase itu?
Buat kamu para jobseekers yang sedang mengalami hal tersebut, pasti bingung banget nggak sih harus gimana? Meskipun kamu hopeless banget karena mau cepet-cepet kerja, jangan langsung ambil keputusan gitu aja ya, guys! Kamu tetap harus mempertimbangkan hal ini secara matang. Terlebih lagi mengenai resiko apa yang akan terjadi kalau ijazah kamu ditahan oleh perusahaan.
Namun, sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawannya? Yuk, langsung aja simak pembahasannya supaya kamu nggak salah ambil keputusan!
Kebijakan Tahan Ijazah Menurut Undang-Undang
Sebenarnya tidak ada aturan khusus menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai kebijakan penahanan ijazah. Jadi, tidak ada larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan secara hukum.
Namun, jika penahanan ijazah disepakati kedua belah pihak, baik perusahaan dan karyawan, maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata hal tersebut menjadi sah secara hukum.
“Lalu, kapan penahanan ijazah karyawan bisa menjadi masalah hukum?”
Dilansir dari situs Kompas, pekerjaan yang mengharuskan menahan ijazah bisa menjadi masalah hukum ketika seorang karyawan yang memutuskan perjanjian kerja secara sepihak dan telah membayar denda atau masa kontrak kerja sudah habis, tetapi perusahaan tidak mengembalikan ijazah karyawan tersebut.
Maka, perusahaan tersebut bisa dituntut dan dilaporkan kepada pihak yang berwena ng. Berdasarkan Pasal 374 KUHP, Perusahaan juga bisa diancam hukuman pidana kurungan selama 5 tahun.
“Tidak ada hukum yang mengatur penahanan ijazah karyawan sehingga kebijakan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak.”
5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menerima Kerja Dengan Syarat Tahan Ijazah
Walaupun kamu butuh banget pekerjaan, tapi jangan langsung buru-buru terima tawaran kerja tersebut yaa! Berikut ini adalah 5 hal yang harus kamu perhatikan sebelum menerima pekerjaan dengan syarat tahan ijazah.
1. Prospek & Budaya Kerja Perusahaan
Sebelum menerima tawaran kerja tersebut, kamu harus tahu mengenai gambaran perusahaan tempat kamu bekerja nantinya. Kamu bisa mencari tahu melalui situs resmi perusahaan, situs kerja, atau berita yang memberikan informasi mengenai perusahaanmu.
Carilah informasi mengenai pemilik perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut serta bagaimana budaya kerja mereka. Kira-kira, apakah kamu akan cocok dengan budaya kerja mereka?
Jika ada, jangan lupa untuk baca testimoni mengenai karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut sebelumnya. Apakah responnya positif atau justru sebaliknya.
Pikirkan juga mengenai prospek perusahaan dan jenjang karier kamu ke depannya. Apakah resiko penahanan ijazah tersebut sebanding dengan benefit yang kamu dapatkan dari perusahaan tersebut atau tidak. Jangan sampai kamu terjebak dalam lingkungan kerja yang membuatmu tidak nyaman.
2. Alasan Penahanan Ijazah Karyawan
Tidak semua perusahaan memberlakukan syarat tahan ijazah karyawannya. Biasanya, perusahaan menahan ijazah karyawan karena untuk menghindari karyawan yang melanggar perjanjian kerja atau resign secara mendadak.
Jika kamu tertarik untuk bekerja di perusahaan tersebut, cobalah untuk tanya alasan mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Apakah karena posisimu berkaitan dengan keuangan atau karena fasilitas yang disediakan oleh kantor kepada karyawan sehingga ijazah dijadikan sebagai jaminan untuk tanggung jawab yang kamu emban nantinya. Apapun alasannya kamu berhak untuk tahu dan perlu kamu tanyakan ke HR perusahaan.
3. Durasi Lamanya Penahanan Ijazah
Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda mengenai durasi penahanan ijazah karyawannya. Umumnya, perusahaan menahan ijazah karyawannya selama masa percobaan (probation) atau selama sang karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Tapi, ada juga perusahaan yang tidak memberi tahu lamanya waktu penahanan ijazah secara spesifik.
Tanyakan kepada HR sebelum setuju mengenai kesepakatan tersebut. Pikirkan juga apakah selama jangka waktu tersebut kamu merasa tidak keberatan jika ijazah kamu ditahan oleh perusahaan.
Jika kamu merasa tidak cocok dan ingin keluar, tentunya kamu perlu ijazah asli sebagai syarat melamar kerja. Jadi, kamu wajib tahu dan mempertimbangkan mengenai berapa lama perusahaan akan menahan ijazahmu.
4. Harus Tercantum Pada Perjanjian Kerja
Ketika kamu setuju dengan ketentuan tahan ijazah, jangan lupa untuk membaca setiap hal yang tertera pada perjanjian kerja dengan detail. Jangan malu untuk bertanya kepada HR jika ada poin yang kamu kurang pahami maksudnya, khususnya mengenai penjelasan penahanan ijazah.
Pastikan juga mengenai bagaimana cara perusahaan akan menyimpan ijazah dan bagaimana cara pengambilan ijazahmu nanti. Apakah ada denda dan berapa jumlah yang harus kamu bayar ketika kamu resign sebelum masa kontrak kerja habis.
Semua hal tersebut harus tercantum dengan jelas pada perjanjian kerja supaya ada bukti sah secara hukum. Jadi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kamu dapat meminta pertanggungjawaban dari perusahaan dan menuntut pihak perusahaan jika diperlukan.
5. Adakan Acara Serah Terima Ijazah
Ketentuan tahan ijazah yang tertulis dalam surat perjanjian kerja saja tidak cukup. Kamu berhak meminta perusahaan untuk mengadakan acara serah terima ijazah lengkap beserta dokumentasi foto digital maupun fisik. Hal ini dilakukan agar memperkuat bukti kalau perusahaan menahan ijazahmu sehingga perusahaan siap bertanggung jawab jika ijazahmu rusak atau hilang.
Alasan Menolak Perusahaan Yang Tahan Ijazah
Kalau kamu merasa ragu dan tidak siap dengan segala konsekuensi penahanan ijazah tersebut, itu gapapa banget, kok! Kamu berhak untuk menolak tawaran pekerjaan tersebut. Tapi, kira-kira harus menolak dengan menggunakan alasan apa ya?
Kamu bisa menolak tawaran kerja yang menahan ijazah dengan alasan dengan dua alasan berikut ini:
-
Ijazah adalah dokumen penting sehingga sangat beresiko jika rusak atau hilang.
-
Kebijakan penahanan ijazah tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kebijakan penahanan ijazah merupakan salah satu red flag saat mencari kerja di suatu perusahaan. Selain itu, budaya kerja yang toxic juga termasuk red flag yang harus kamu hindari saat mencari kerja supaya tidak terjebak dalam lingkungan yang tidak nyaman dan suportif.
Namun, menemukan perusahaan dengan budaya kerja yang sesuai memang bukanlah hal yang mudah karena setiap perusahaan memiliki budaya kerjanya masing-masing. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui budaya kerja yang sesuai dengan kepribadianmu.
Temukan budaya kerja yang cocok untukmu dengan mengikuti tes psikotes di Dreamtalent sehingga bisa kamu jadikan sebagai acuan dalam memilih perusahaan tempatmu bekerja nanti.