Ditulis oleh Marcella Gracia Vania.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja kini sudah resmi disahkan oleh DPR setelah rapat paripurna yang digelar pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin. Setelah di sah kan nya UU tersebut hal ini menuai berbagai macam kontroversi mengenai isi dari Omnibus Law itu sendiri yang dinilai merugikan para buruh di Indonesia.
Apa Itu Omnibus Law UU Cipta Kerja?
Omnibus Law pada awalnya merupakan sebuah UU yang dibuat untuk mengarah pada isu-isu besar di Indonesia dengan tujuan untuk merampingkan beberapa regulasi dari segi jumlah. Singkatnya, ada beberapa isu besar yang akan lebih ditekankan pada UU Omnibus Law tersebut. Namun, yang menjadi polemik bagi kebanyakan orang saat ini adalah mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober 2020. Hal tersebut menuai banyak kritikan serta pro dan kontra di berbagai pihak.
Omnibus Law sendiri sebenarnya sudah direncanakan akan diresmikan sejak tahun 2019 yang lalu dan baru disahkan pada tahun 2020 ini. Tidak hanya menuai banyak kontroversi, saat ini informasi hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah tersebar di masyarakat dan tidak sedikit yang terprovokasi akan informasi tersebut. Yuk, mari kita kupas satu-satu informasi hoax yang sudah beredar tersebut.
Hoax dan Fakta UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja
Ada beberapa informasi hoax yang tersebar di masyarakat mengenai isi dari Omnibus Law tersebut. Berikut adalah 8 hoax dan fakta mengenai UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja:
1. Perusahaan bisa mem-PHK karyawan nya kapan pun
Fakta nya ada ketentuan yang berlaku jika perusahaan ingin mem-phk karyawannya sendiri dan tidak bisa memutuskan PHK secara sepihak. Hal tersebut sudah diatur pada Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pesangon akan dihilangkan
Fakta nya pesangon akan tetap ada dan diberikan sesuai dengan peraturan undang-undang. Hal ini dituangkan pada ini tertuang dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
3. UMP, UMK dan UMSP akan dihapus
Faktanya upah minimum tetap akan diberikan pada para pekerja. Karena hal tersebut adalah hak yang diberikan untuk pekerja. Sebagaimana hal tersebut telah dituangkan dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
4. Outsourcing diganti kontrak seumur hidup
Faktanya, Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dapat dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Hal ini sudah diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
5. Upah buruh dihitung per jam
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Hal ini sudah diatur pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003 yang berisikan Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
6. Status karyawan tetap ditiadakan
Faktanya status karyawan tetap masih ada. Hal ini sebagaimana dituangkan pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN , Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Jaminan dan kesejahteraan sosial akan hilang
Faktanya jaminan dan kesejahteraan sosial tetap aka nada, sebagaimana hal tersebut telah dituangkan dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 mengenai jenis program jaminan sosial yang meliputi:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian;
- jaminan kehilangan pekerjaan.
8. Libur Hari Raya dibatasi hanya pada tanggal merah saja
Faktanya adalah penambahan hari libur di luar tanggal merah diatur dalam kebijakan pemerintah sendiri dan bukan melalui undang-undang. Selain itu tidak ada poin tersebut dalam Omnibus Law.
9. Banyak cuti yang ditiadakan
Faktanya hak cuti untuk para pekerja tetap ada. Hal ini telah diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti. (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kehadiran Omnibus Law yang sudah disahkan menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat pekerja khususnya para buruh. Untuk lebih membantu para pekerja, Dreamtalent hadir sebagai solusi untuk melamar pekerjaan dengan efektif dan efisien. Selain itu, Dreamtalent juga bertujuan membantu recruiter dan perusahaan untuk tetap mampu menjalankan kegiatan rekrutmen dan asesmen kandidat dengan menawarkan 14 hari akses gratis psikotes online. Tunggu apa lagi? Yuk segera daftarkan dirimu!