COVID-19 membawa banyak tantangan finansial baik pada individu maupun perusahaan. Selain situasi ekonomi yang sulit, perusahaan juga terpaksa membuat keputusan sulit untuk merumahkan karyawan, memotong gaji, dan bahkan PHK.
Dengan hari raya Idul Fitri yang mendekat, topik THR pun mulai muncul. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak karyawan, namun karena kenyataan ekonomi yang sulit, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran untuk meringankan beban perusahaan.
Surat Edaran Menaker No. M/6/HI.00.01/v/2020 menyatakan bahwa perusahaan dapat membayar THR secara bertahap, atau menunda pembayaran THR di masa COVID-19 ini. Apa saja ketentuan dan detailnya? Mari kita lihat Surat Edaran tersebut dengan detail.
Poin-Poin Penting Surat Edaran Menaker
Poin 1
Poin 1 pertama-pertama menyatakan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan, dan harus dibayar sesuai undang-undang.
“Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan pada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Undang-undang yang dimaksud adalah antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 78 Tahun 2015, dan Permenaker No. 6 Tahun 2016
Poin 2
Poin 2 menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu dapat menemukan solusi melalui dialog dengan karyawan atau serikat pekerja secara transparan dan kekeluargaan.
“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
- 2 (a): pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.”
- 2 (b): pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.”
Pada intinya, perusahaan yang memilih untuk menyicil/menunda THR diharuskan berdialog dengan pekerja dan menyepakati bersama waktu dan cara pembayaran THR tersebut. Kesepakatan tersebut antara lain terdiri dari:
- Waktu pembayaran THR + denda keterlambatan kepada karyawan
- Cara pembayaran THR + denda keterlambatan (misalnya nominal penyicilan pembayaran THR)
Sampai Kapan THR Dapat Ditunda?
Poin 4 dari Surat Edaran Kemenraker ini menyatakan bahwa THR harus dibayarkan pada tahun 2020. Jadi perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan untuk penyicilan/penundaan THR selama dibayar dengan penuh sebelum tahun 2020 berakhir.
Apakah Ada Denda?
Seperti ditulis di atas, poin 2 (c) membahas adanya sebuah denda atas keterlambatan pembayaran THR. Walaupun Surat Edaran ini tidak menjelaskan jumlah dan kondisi denda tersebut, kita dapat merujuk kembali pada undang-undang yang disebut di awal artikel ini: UU Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 78 Tahun 2015, dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Denda yang dimaksud adalah 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan pada karyawan.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Maka kita dapat berkesimpulan bahwa yang dimaksud “terlambat” oleh Surat Edaran Kemenraker ini adalah tidak membayar jumlah penuh THR 7 hari sebelum hari raya. Sehinga kita juga dapat berkesimpulan bahwa peusahaan yang mencicil atau menunda THR akan terkena denda 5% tersebut, karena termasuk terlambat.
Kesimpulan
Di masa COVID-19 ini, perusahaan dapat mencicil atau menunda pembayaran THR dengan persyaratan berikut:
- THR tetap harus dibayar.
- Harus ada kesepakatan dengan karyawan akan jangka waktu dan cara pembayaran THR, beserta dengan denda keterlambatan pembayaran THR.
- Perusahaan melaporkan kesepakatan tersebut pada Dinas ketenagakerjaan setempat.
- Jumlah penuh THR harus dibayar lunas sebelum tahun 2020 berakir.
Rekrutmen Online Di Masa COVID-19
Selain THR, rekrutmen juga tetap harus berjalan di masa COVID-19 yang menantang ini. Solusi rekrutmen online seperti Dreamtalent dapat membuat rekrutmen menjadi lebih cepat, efisien, dan juga hemat. Dreamtalent adalah platform asesmen psychometric yang berbasis ilmiah untuk membantu perusahaan mengenali kepribadian dan psikologi kandidat dengan akurat.
Untuk membantu perusahaan di masa COVID-19 ini, Dreamtalent menawarkan 14 hari akses gratis pada fitur asesmen psychometric kandidat, applicant tracking sistem, laporan psikologis lengkap kandidat, dan lainnya. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses gratis ini di Dreamtalent.
Hubungi kami via WhatsApp dengan mengklik link ini: bit.ly/DREAMTALENTWAKYC