Dibayar dengan “Main Sama Otter”? Ini Hak Anak Magang Sesungguhnya!
Karier | 09 Nov 2021 | By Yehezkiel Faoma Taslim
Dibayar dengan “Main Sama Otter”? Ini Hak Anak Magang Sesungguhnya!

Summary. Kegiatan magang atau pemagangan telah diatur sedemikian rupa oleh UU dan Pemerintah, meliputi perjanjian tertulis yang berisi jangka waktu magang dan hak serta kewajiban peserta magang.

Expectations. Setelah membaca artikel ini, kamu akan mengetahui aturan kegiatan magang dalam UU, terutama mengenai hak dan kewajibanmu selama menjadi peserta magang.




Sebagai siswa, mahasiswa tingkat akhir, atau fresh graduate, kamu pasti berpikir bahwa magang adalah kesempatan terbaik yang bisa kamu ambil sebelum menjadi seorang karyawan sesungguhnya. Kegiatan magang juga bisa menjadi langkah pertama dalam memasuki kehidupan kariermu.

Kegiatan magang itu sendiri sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, praktiknya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.


Apa itu kegiatan magang?


Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah sistem pelatihan kerja secara langsung yang dibimbing dan diawasi oleh pekerja yang lebih berpengalaman untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.


Magang seharusnya bukan hanya membuat kopi ataupun sebagai tukang fotocopy.



Gambar Squidward dalam kartun Spongebob Squarepants yang sedang menuang kopi digunakan dalam artikel ini sebagai representasi anak magang yang memiliki cap sebagai tukang pembuat kopi.


Lebih lanjut, hal ini berarti jenis magang yang diatur dalam UU tersebut adalah magang untuk pelatihan kerja dalam rangka meningkatkan keterampilan.

Dengan demikian, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang bersifat pribadi dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan bekerja di suatu perusahaan. 

Dalam Hukum Online, magang yang terkait dengan instansi, seperti bertujuan untuk memenuhi kegiatan akademis atau tuntutan kurikulum tidak termasuk ke dalam aturan magang ini.

Nah, sekarang kamu sudah tahu pengertian sekaligus jenis magang yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, masih banyak hal lainnya yang diatur mengenai kegiatan magang.


Jadi, apa saja hal yang diatur mengenai kegiatan magang?


Gambar Spongebob Squarepants memegang kertas daftar digunakan dalam artikel ini sebagai representasi berbagai aturan magang menurut UU dan Pemerintah.


Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 22, berikut adalah hal-hal yang diatur selama proses kegiatan magang:

  1. Dalam ayat 1, kegiatan magang dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha yang melangsungkan kegiatan magang.
  2. Perjanjian yang dimaksud adalah ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta dan pengusaha magang, serta jangka waktu pemagangan.
  3. Pemagangan yang dilakukan tanpa perjanjian pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama satu tahun.

Masih dalam Permenaker 6/2020, peserta magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Lulus seleksi.

Singkatnya, hal-hal yang diatur mengenai kegiatan magang di antaranya yaitu perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha yang melaksanakan kegiatan magang, jangka waktu pemagangan, serta syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti kegiatan magang.

Sampai sini, pasti kamu sudah mengerti banyak mengenai kegiatan magang. Namun, sebelum menjadi anak magang, apakah kamu mengetahui hak dan kewajibanmu nanti?


Hak dan Kewajiban Anak Magang


Gambar Spongebob Squarepants sedang mencatat digunakan dalam artikel ini sebagai representasi anak magang yang harus mengetahui (dan mencatat jika perlu) hak dan kewajiban mereka.


Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak dan kewajiban anak magang sudah diatur juga oleh Pemerintah. Adapun hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Permenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri sebagai berikut:


Hak Anak Magang:

  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  • Memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
  • Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian;
  • Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.


Kewajiban Anak Magang:

  • Mentaati perjanjian pemagangan;
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  • Menaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan;
  • Menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.

 

Hak dan kewajiban ini sangat penting untuk kamu ketahui. Dengan demikian kamu menjadi paham bahwa:


Hak kamu bukan hanya dibayar dengan bermain bersama otter.


Selain hak dan kewajibanmu sebagai anak magang, kamu juga perlu mengetahui hak dan kewajiban perusahaan agar tercipta relasi yang transparan di antara anak magang dan perusahaan selaku penyelenggara magang.


Hak dan Kewajiban Perusahaan


Gambar Tuan Crab dan Spongebob sebagai representasi dari hak dan kewajiban perusahaan terhadap anak magang.


Sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan magang, perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Simak dalam poin-poin berikut:


Hak Perusahaan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan;
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.


Kewajiban Perusahaan

  • Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
  • Memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  • Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;
  • Memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
  • Mengevaluasi peserta pemagangan;
  • Memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.


Kamu Bukan Anak Magang ‘Biasa’


Anak magang sering mendapat stigma sebagai karyawan yang polos dan tidak tahu apa-apa, apalagi mengenai aturan magang yang telah diatur sedemikian rupa oleh UU dan Pemerintah. Dampaknya, anak magang tidak jarang menjadi korban eksploitasi oleh perusahaan yang kurang bertanggung jawab.

Namun, setelah membaca artikel ini, kamu bukan anak magang ‘biasa’ karena sudah memiliki bekal untuk memilih perusahaan yang akan melaksanakan hak dan kewajibannya serta memberikan hak dan kewajibanmu sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelum memilih perusahaan yang ideal itu, kamu juga harus mengenali nilai yang ada di dalam dirimu untuk ditawarkan kepada perusahaan. Kamu bisa mengenali diri dan semua potensimu melalui asesmen psikometri di Dreamtalent agar bisa menentukan jalan karier yang bisa membuatmu berkembang. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo tes sekarang!