Summary: Mendapat gaji adalah hak kamu sebagai karyawan. Saat gaji dipotong sepihak, tentu melanggar hak kamu sebagai karyawan. Karena itu, kamu harus memahami hukum tentang gaji yang berlaku.
Expectation: Setelah membaca artikel ini, kamu bisa lebih memahami dan mengetahui apa langkah yang bisa diambil dan hukum yang berlaku jika gaji kamu dipotong sepihak.
Sebagai karyawan, tidak mustahil bagi kamu untuk melakukan suatu kesalahan saat bekerja. Hal tersebut pun tentunya akan berujung ke hukuman atau sanksi yang akan diberikan dari perusahaan kamu masing-masing. Misalnya, seperti Surat Peringatan (SP), demorsi, atau bahkan denda atau pemotongan gaji.
Pemotongan gaji pun umumnya dilakukan setelah kamu melakukan suatu kesalahan yang fatal dan memang diatur secara jelas pada peraturan perusahaan. Kamu pun harus sudah mengetahui akan adanya pemotongan gaji dan sudah menyepakati pemotongan tersebut. Namun apa halnya jika tiba-tiba gaji kamu dipotong secara sepihak tanpa alasan yang jelas?
Gaji Sebagai Hak Karyawan
Saat kamu bekerja, selain pengalaman, pasti kamu juga ingin mendapatkan hak utama kamu yaitu upah atau gaji yang sepadan dan tidak mau mengalami pemotongan gaji secara sepihak kan?
Karena pada dasarnya, mendapatkan gaji merupakan salah satu hak utama kamu sebagai karyawan ketika kamu bekerja yang telah ditetapkan pada hukum dan undang-undang.
UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law Pasal 88A Ayat 3 mengatakan, “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
Peraturan ini juga kemudian ditegaskan kembali pada PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021 Pasal 53 yang mengatakan bahwa, “Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan juga perjanjian kerja bersama.”
Menurut peraturan-peraturan yang ada, tentunya sudah jelas kan bahwa gaji atau upah merupakan hak utama yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kamu sebagai karyawannya.
Karena itu, jika suatu saat gaji kamu dipotong secara sepihak secara tiba-tiba, tentu saja kamu tidak bisa diam saja. Karena gaji yang kamu dapatkan pun sudah berdasarkan hukum yang ada, tentu saja pemotongan gaji pun seharusnya tidak sepihak dan memiliki hukumnya sendiri.
Apa Sih Hukumnya Jika Gaji Dipotong Sepihak?
Jika kamu secara tiba-tiba gajinya dipotong sepihak oleh kantor kamu, jangan sampai kamu diam saja! Kamu harus memahami hukum yang berlaku tentang pemotongan gaji untuk memastikan apakah pemotongan gaji ini dilakukan secara hukum atau secara sembarangan.
“Gajiku tiba-tiba dipotong sepihak nih dari kantor. Memangnya Boleh Ya?”
Berdasarkan PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021, perusahaan boleh memotong gaji karyawan sebesar maksimal 50% dari jumlah gaji. Namun, tentu saja pemotongan gaji tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Beberapa kriteria tersebut adalah:
-
Denda
Pemotongan gaji boleh dilakukan jika kamu sebagai karyawan memiliki denda yang harus kamu bayar ke perusahaan. Tentunya, jumlah yang harus kamu bayarkan sudah melalui persetujuan kedua belah pihak yaitu kamu dan perusahaanmu.
-
Ganti Rugi
Jika kamu melakukan kerusakan terhadap barang atau inventaris kantor, maka kamu bisa diberikan sanksi ganti rugi yang bisa dipotongkan dari gaji kamu.
-
Melalui Persetujuan Dua Pihak
Pemberian nominal gaji adalah sebuah persetujuan antara kamu dan perusahaan kamu sebelum kamu secara formal menjadi karyawan. Karena itu, pemotongan gaji pun harus melalui persetujuan antara kamu dan perusahaan kamu.
Jika perusahaan kamu melakukan pemotongan gaji sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuanmu, maka hal yang mereka lakukan bisa kamu anggap ilegal dan tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gaji Dipotong Sepihak, Aku Bisa Apa?
Jika sampai saat di mana gaji kamu sudah dipotong secara sepihak, kamu bisa mengambil beberapa langkah kedepannya seperti:
Coba Tanyakan Atasan
Jika secara tiba-tiba gaji dipotong sepihak dan kamu tidak mengetahui apa alasannya, kamu bisa perlahan tanyakan ke atasan kamu, atau bahkan rekan kerja kamu jika kamu telah melakukan suatu kesalahan tanpa kamu sadari sebelumnya.
Tanyakan Kembali ke HRD
Kamu juga bisa langsung menanyakan perihal ini ke HRD kamu mengenai peraturan perusahaan yang berlaku yang mungkin tidak kamu sadari ada.
Laporkan!
Jika kamu merasa adanya ketidakjelasan jawaban dari pihak perusahaan dan merasa kamu telah dicurangi, kamu bisa juga melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat atau bisa menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial.
Cari Yang Baru!
Saat dirasa kamu tidak memiliki jalan keluar dan tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, kamu bisa menjadi the bigger person dan memutuskan untuk resign. Sebelum resign, kamu pun boleh kok sambil mencari-cari perusahaan baru untuk kamu.
Jangan Mau Tidak Dihargai!
Perusahaan yang tidak menghargai karyawannya dan membuat kamu merasa tidak adil berarti memang bukanlah perusahaan yang tepat dengan diri kamu. Kamu bisa perlahan-lahan mencoba mencari perusahaan yang lebih menghargai kamu dan karyawannya ke depannya.
Tentu memilih perusahaan untuk kamu bekerja terkadang akan membingungkan. Namun untuk mengurangi kesalahan yang sama, kamu bisa mencari tahu terlebih dahulu budaya kerja yang kamu inginkan dan bisa menjadikannya acuan untuk memilih perusahaan selanjutnya dengan melakukan tes psikotes seperti yang ada pada Dreamtalent.