Summary. Budak korporat memiliki hak yang harus diperjuangkan. Kamu harus berani untuk menuntut hak tersebut dan berani untuk berkata tidak. Kenali kapasitas diri kamu agar memahami value kamu sendiri agar tidak terjebak dalam perbudak modern ini.
Expectations. Setelah membaca artikel ini, maka karyawan dapat mengetahui dan memahami hak apa saja yang dapat diminta dari perusahaan.
Kamu adalah seorang karyawan yang setiap hari mengeluh tidak adanya work-life balance? Mengeluh banyaknya workload yang ga setara sama penghasilan? Cuti tapi masih ditelpon masalah kerjaan? Sebagai karyawan kamu punya hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan lho. Ini dia hak-hak kamu sebagai karyawan.
1. Uang Lembur
Atasan kamu meminta kamu untuk stay di kantor lebih lama? Atau atasan kamu meminta untuk kamu menyelesaikan pekerjaan saat weekend? Eits, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai lembur. Waktu kerja diatur dalam UU Cipta Kerja, apabila melebihi waktu yang ditentukan maka itu termasuk lembur. Kamu sudah seharusnya mendapatkan uang lembur tanpa harus memintanya.
Di dalam UU Cipta Kerja Pasal 78 cluster Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. “
2. Cuti
Setiap pekerja memiliki hak untuk mengajukan cuti yang sekurang-kurangnya adalah 12 hari kerja dalam satu tahun kerja. Saat cuti kamu tidak berkewajiban untuk melakukan pekerjaan termasuk menjawab telepon mengenai pekerjaan. Kamu berhak menikmati cuti tanpa dihantui oleh pekerjaan.
Karyawan perempuan memiliki hak cuti lebih saat haid, hamil, dan melahirkan. Manfaatkan seluruh cuti yang telah diatur oleh pemerintah. Apabila atasanmu tidak mengizinkan kamu untuk mengambil cuti itu artinya hak kamu telah dilanggar. Kamu berhak atas cuti, jadi coba komunikasikan dengan atasanmu mengenai alasan cuti kamu.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan memiliki hak untuk diberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Pemerintah telah menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia. Apabila perusahaan kamu tidak memfasilitasi kamu, minimal dengan BPJS, kamu bisa mengkomunikasikan pada perusahaan mengenai jaminan kesehatan karyawan.
Perlindungan kesehatan yang dimaksud, bukan hanya kesehatan fisik, tetapi kesehatan mental juga. Apabila kamu merasa tekanan dari atasan kamu terlalu besar dan berada pada toxic workplace, kamu lebih baik mengkomunikasikannya dan berani untuk berkata “tidak” pada atasanmu agar kamu juga tidak terjebak dalam hustle culture.
4. Hak Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja
Apabila perusahaan merasa kinerjamu sudah tidak optimal lagi dan dirasa sudah tidak sesuai dengan target perusahaan dan kamu diputuskan untuk di PHK, kamu berhak atas perlindungan lho. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan JKP dan uang pesangon.
JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan program pemerintah dan perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program ini. Jadi, jangan mau diputus hubungan kerja secara sepihak karena kamu juga memiliki hak untuk menolak dan mendapat jaminan tersebut.
Masih Mau Jadi Budak Korporat?
Tetaplah cintai diri kamu terlebih dahulu sebelum kamu mencintai orang lain termasuk perusahaan. Kamu bekerja untuk diri kamu sendiri, apabila dirasa pekerjaan tersebut malah menimbulkan lebih banyak mudharat, lebih baik kamu komunikasikan dan jangan takut memberikan saran untuk kebaikan kamu dan perusahaan kedepannya.
Kamu harus mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Sayangi diri kamu, baru sayangi perusahaan. Pahami kapasitas diri kamu sendiri sebelum mengambil langkah untuk menjadi budak korporat dengan work-life balance yang minim. Menggunakan psikotes seperti pada Dreamtalent dapat membantu kamu untuk mengukur kemampuan bekerja dan budaya kerja kamu agar kamu tahu value yang kamu miliki. Jadi, gak bakal kecemplung lagi deh dalam dunia perbudakan di kantor ini.