Apa Bisa Resign Tanpa Notice Period? Yuk Cari Tahu!
Karier | 04 May 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Apa Bisa Resign Tanpa Notice Period? Yuk Cari Tahu!

Summary: Saat kamu ingin resign dari tempat kerja kamu, tentunya kamu tidak bisa begitu saja langsung menghilang dan meninggalkan semuanya. Kamu harus memahami istilah dari notice period pada setiap perusahaan sebelum yakin untuk resign.

Expectation: Setelah membaca artikel ini, kamu akan memahami pengertian dan pentingnya Notice period saat resign.

 

Saat ingin resign, pastinya kamu merasa ingin cepat-cepat pergi dari perusahaan dan benar-benar berhenti melakukan semua kegiatan yang masih berhubungan dengan pekerjaan kamu saat itu. Tapi apakah kamu bisa benar-benar langsung keluar dari perusahaan sesaat setelah kamu memberikan surat resign tanpa notice period

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu sendiri harus memahami istilah dari notice period dan mengerti apa yang dimaksud dengan istilah tersebut sebelum kamu benar-benar yakin untuk resign. 

Apa Sih Notice Period saat Resign?

 

ini adalah gambar seseorang mengajukan resign yang menggambarkan seseorang ingin mengajukan resign dan memberikan notice period kepada perusahaan

 

Secara harfiah, arti dari notice period itu sendiri adalah waktu pemberitahuan. Secara istilah, notice period biasa diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan bagi kamu untuk mengajukan resign kepada perusahaan. Dengan notice period, biasanya kamu akan tahu berapa waktu yang diperlukan untuk kamu terus bekerja setelah pengajuan resign sebelum kamu benar-benar dianggap keluar dari perusahaan tersebut. 

 

Pada umumnya, waktu notice period yang biasa digunakan adalah dua minggu atau lebih. Namun tentu saja ada beberapa perusahaan yang lebih lama mempergunakan notice period dan memberlakukan one month notice. 

Ketentuan Notice Period saat Resign

 

ini adalah gambar karyawan yang sedang membereskan meja menggambarkan kegiatan seorang karyawan yang telah mendapatkan notice period setelah mengajukan resign

 

Biasanya, perusahaan mewajibkan bagi setiap karyawan untuk memberikan notice period sebelum mengajukan resign. Hal ini ditujukan agar perusahaan bisa lebih mudah melakukan rekrutmen terhadap kandidat baru dan mendapatkan pengganti sebelum kamu keluar. 

 

Dalam Pasal 162 ayat (3) Peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan bahwa syarat karyawan untuk mengajukan pengunduran diri adalah harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign. 

 

Artinya, dalam kurung waktu setidaknya 30 hari yang merupakan notice period kamu atau yang biasa disebut one month notice, kamu harus sudah memberikan surat resign kepada HRD di perusahaan kamu. 

Tujuan Notice Period

 

ini adalah gambar seseorang sedang melihat tab yang menggambarkan seorang karyawan yang sedang mempersiapkan diri dalam masa notice period mereka setelah mengajukan resign

 

Seperti disebut sebelumnya, tujuan dari notice period sebelum kamu resign adalah untuk memberikan persiapan kepada kedua belah pihak. Entah itu dari pihak kamu sebagai karyawan maupun dari pihak perusahaan yang akan kamu tinggalkan. 

 

Dengan adanya notice period, kamu bisa lebih mempersiapkan diri dalam mencari karir baru ataupun memastikan finansial kamu sudah stabil. Begitu juga dengan perusahaan yang akan kamu tinggalkan, dengan adanya notice period, mereka bisa memiliki waktu untuk mencari dan mempersiapkan kandidat baru yang akan mengisi kekosongan posisi yang kamu tinggalkan. 

 

Sanksi Tidak Memberikan Notice Period

 

ini adalah gambar seseorang yang sedang ketakutan yang menggambarkan seorang karyawan yang ingin mengetahui apakah ia dikenakan sanksi jika tidak memberikan notice period setelah mengajukan resign

 

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang telah disebutkan tadi, tidak tertulis dengan jelas sanksi apa yang akan diberikan jika seseorang mengajukan resign tanpa memberikan notice period. Namun, umumnya peraturan mengenai sanksi dari hal tersebut ada pada masing-masing kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan pada kontrak kerja

 

Meski demikian, kamu tidak boleh bersikap sembarangan dan hilang begitu saja tanpa adanya notice period saat kamu ingin resign. Hal tersebut akan membuktikan bahwa kamu bukanlah pribadi yang profesional dan tentu saja akan menurunkan kredibilitas kamu di mata HRD pada perusahaan-perusahaan lain yang akan memberatkan kamu ke depannya. 

Sudah Yakin Ingin Memulai Hal Baru?

Setelah beberapa pertimbangan di atas, apakah kamu sudah benar-benar yakin untuk melakukan resign dan memulai lembaran baru? Dan apakah kamu sudah benar-benar mempersiapkan diri untuk mencari dan terjun ke pekerjaan baru? 

 

Tenang Dreamers! Tidak semua orang akan langsung yakin dengan keputusannya di percobaan pertama. Karena itu, kamu bisa lebih meyakinkan diri kamu dengan melakukan tes psikologi seperti yang ada pada Dreamtalent. Kamu bisa mengetahui kelebihan, kekurangan, dan passion pada diri kamu. 


Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kamu pun jadi memiliki bekal yang bisa jadi bahan pertimbangan kamu kedepannya dalam mengambil langkah dan mencari karir yang sesuai dengan personality kamu. Dengan begitu, kamu pun akan lebih yakin dengan apa yang ingin kamu tuju di masa depan.